Skip to content

PPI Malaysia

Pemberlakuan PKP 3.0 Akibat Melonjaknya Kasus COVID-19

                                                                                  Perdana Menteri Tan Sri Muhyiddin. (malaysiakini/Mukhriz Hazim)

 

Oleh : Azzahra Saskia Aini

Kuala Lumpur, PPI Malaysia – Pemerintah Malaysia akan memberlakukan Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) di seluruh negara Malaysia mulai hari Rabu (12/5) hingga Senin (7/6) nanti. Diketahui perintah ini merupakan yang ketiga kalinya sejak menyebarnya virus corona (COVID-19) di Malaysia.

Dalam Kenyataan Media pada hari Senin (10/5), Perdana Menteri Malaysia, Tan Sri Muhyiddin mengutarakan berdasarkan tren peningkatan kasus COVID-19 setiap hari, pemerintah memutuskan untuk mengambil tindakan yang lebih tegas dan ketat untuk menekan penyebaran wabah COVID-19 di masyarakat dan mencegah peningkatan kasus yang tajam.

PM Muhyiddin juga menegaskan bahwa Malaysia sedang menghadapi gelombang ketiga COVID-19 yang dapat memicu krisis nasional.

“Dengan jumlah kasus harian melebihi 4.000 kasus dan 37.396 kasus aktif dengan 1.700 kematian yang dilaporkan pada 10 Mei, Malaysia menghadapi gelombang ketiga COVID-19 yang dapat memicu krisis nasional.” Imbuh PM Muhyiddin.

Selama periode PKP 3.0, kegiatan bepergian antarnegara bagian atau antardistrik, aktivitas sosial, makan di restoran (dine-in), kegiatan olahraga dan aktivitas pendidikan akan dilarang.

Kegiatan perjalanan hanya diperbolehkan untuk hal tertentu seperti pekerjaan, keadaan darurat, janji medis, mengunjungi pasangan dan penerimaan vaksin.

Selanjutnya, hanya tiga orang yang diperbolehkan berada dalam satu kendaraan termasuk pengemudi kendaraan pribadi, taksi, dan e-hailing.

Akan tetapi, pemerintah Malaysia tetap memperbolehkan kegiatan ekonomi untuk terus berlanjut di seluruh negeri. SOP terperinci untuk semua larangan dan instruksi dalam Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) 3.0 ini akan diumumkan oleh Majlis Keselamatan Negara (MKN).